Ada petuah bijak "Jika kalian berburu, ikatlah hewan buruan dengan tali. Jika kalian menuntut ilmu, ikatlah pengetahuan yang diperoleh dengan catatan." Tulisan ini dimaksudkan sebagai pengikat materi yang dibahas pada workshop beberapa waktu lalu.

Pijakan materi atau kompetensi dasar bagi seorang guru saat ini adalah Permendikbud No 24 Tahun 2016 yang berisi kompetensi dasar (KD) setiap mata pelajaran. KD dalam Permen 24 ini terdiri dari dua kelompok yaitu kelompok pengetahuan yang ditandai dengan angka 3 dan kelompok ketrampilan ditandai dengan angka 4. Tetapi keduanya selalu dianggap satu paket kompetensi. Misalnya KD 3.1 harus berpasangan dengan 4.1 dalam pembelajarannya.

Untuk membelajarkan siswa tentang suatu paket KD, guru terlebih dulu menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Di dalam RPP, guru harus menjabarkan KD ke dalam indikator pencapaian kompetensi (IPK) untuk memberi arah yang jelas bagaimana menuntaskan siswa pada KD tersebut. Dalam menyusun indikator, guru dapat mengacu pada materi pembelajaran. IPK yang baik, disusun bertangga dari kemampuan berpikir tingkat rendah (mengingat), tingkat sedang (memahami dan menerapkan), sampai tingkat tinggi (menganalisis, mengevaluasi hingga mencipta). Susunan indikator pencapaian yang bertangga itu disebut dengan istilah jembatan kompetensi.

Cara menyusun jembatan kompetensi dari sebuah KD, dapat dilakukan dengan langkah berikut:

1. Perhatikan kata kerja operasional pada KD. 

Tentukan kata kerja tersebut berada pada kelompok tingkat berpikir yang mana. Sebagai acuan kata kerja operasional, digunakan taksonomi Anderson. Kelompok kata kerja untuk tingkat berpikir rendah biasa disebut C1, tingkat menengah disebut C2 dan C3, sedangkan C4 merupakan sebutan untuk tingkat tinggi. 


Pembaca dapat mengunduh kelompok kata kerja tersebut di sini.

2. Menyusun jembatan kompetensi dengan cara memilih minimal satu kata kerja dari tingkat berpikir C1, C2, dan seterusnya hingga mencapai tingkat berpikir pada KD.

Contoh:
Saya ambil salah satu KD pada mata pelajaran matematika wajib kelas X.
3.6. Menjelaskan operasi komposisi pada fungsi dan operasi invers pada fungsi invers serta sifat-sifatnya, serta menentukan eksistensinya.

1. Kata kerja pada KD tersebut adalah "menjelaskan" yang berada pada tingkat C2 dan "menentukan" yang termasuk dalam tingkat C3.

2. Jembatan kompetensi dapat disusun dengan memilih kata kerja dari C1 sampai C3 misalnya:

3.6.1. Mengidentifikasi fungsi yang dapat dikomposisikan. (C1) untuk materi komposisi fungsi.
3.6.2. Menjelaskan komposisi dari beberapa fungsi. (C2)
3.6.3. Menjelaskan sifat-sifat komposisi fungsi. (C2)
3.6.4. Mengidentifikasi fungsi yang memiliki invers. (C1) untuk materi invers fungsi.
3.6.5. Menjelaskan invers fungsi. (C2)
3.6.6. Menjelaskan sifat-sifat invers fungsi. (C2)
3.6.7. Menentukan fungsi yang memiliki invers. (C3)

Demikian juga pada KD ketrampilan.
4.6. Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan operasi komposisi dan operasi invers suatu fungsi.

Jembatan kompetensinya dapat disusun seperti berikut:
4.6.1. Mengumpulkan data tentang masalah yang berkaitan dengan komposisi dan invers fungsi.
4.6.2. Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan komposisi dan invers fungsi.
4.6.3. Menyajikan hasil penyelesaian masalah yang berkaitan dengan operasi komposisi dan invers fungsi.

Contoh jembatan kompetensi di atas telah dipresentasikan dan diverifikasi oleh instruktur propinsi.
Semoga selain sebagai pengikat materi, tulisan ini bisa bermanfaat bagi Pembaca yang membutuhkan. Khususnya memberi gambaran untuk guru matematika tentang jembatan kompetensi pada kolom perumusan IPK dalam RPP. 

#onedayonepost
#kelasnonfiksi
#odopbatch5

0 comments:

Post a Comment

 
Diary Guru © 2016 | Contact Us +6281567814148 | Order Template di Sangpengajar
Top